"Kalau itu memang terbukti, kita bisa kenakan sanksi kode etik. Sanksi kode etik itu bisa berbentuk teguran, lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari DPR," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).
Munir menyayangkan terjadinya insiden yang menimpa Fujio. Apalagi yang diduga melakukan adalah anggota DPR yang seharusnya memberi contoh baik kepada rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fujio mengaku dianiaya anggota Komisi IX DPR M Nasir yang juga anggota Fraksi Demokrat pada Jumat, 17 September. Fujio yang kala itu mengaku menjadi sopir Nasir, dituding mencuri uang Rp 50 juta.
Fujio telah melaporkan kekerasan ini pada Polda Metro Jaya dan Komnas HAM. Hari ini ayah 3 anak ini akan meminta perlindungan ke LPSK dan juga mengadu ke BK DPR.
Sementara M Nasir menyangkal menganiaya. Dia bahkan menegaskan tak memiliki sopir bernama Fujio.
(van/nrl)










































