Jika Terbukti Aniaya Fujio, Anggota DPR M Nasir Terancam Dipecat

Jika Terbukti Aniaya Fujio, Anggota DPR M Nasir Terancam Dipecat

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 08:32 WIB
Jika Terbukti Aniaya Fujio, Anggota DPR M Nasir Terancam Dipecat
Jakarta - Fujio (sebelumnya ditulis Pujio-red) Nipponsori Achmad Harun, melaporkan majikannya yakni anggota Komisi IX DPR dari FPD M Nasir ke Komnas HAM dan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan. Nasir terancam sanksi kode etik hingga diberhentikan dari DPR.

"Kalau itu memang terbukti, kita bisa kenakan sanksi kode etik. Sanksi kode etik itu bisa berbentuk teguran, lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari DPR," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).

Munir menyayangkan terjadinya insiden yang menimpa Fujio. Apalagi yang diduga melakukan adalah anggota DPR yang seharusnya memberi contoh baik kepada rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sungguh tidak pantas dilakukan oleh anggota DPR. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan jika ada laporan masuk," terang Munir.

Fujio mengaku dianiaya anggota Komisi IX DPR M Nasir yang juga anggota Fraksi Demokrat pada Jumat, 17 September. Fujio yang kala itu mengaku menjadi sopir Nasir, dituding mencuri uang Rp 50 juta.

Fujio telah melaporkan kekerasan ini pada Polda Metro Jaya dan Komnas HAM. Hari ini ayah 3 anak ini akan meminta perlindungan ke LPSK dan juga mengadu ke BK DPR.

Sementara M Nasir menyangkal menganiaya. Dia bahkan menegaskan tak memiliki sopir bernama Fujio.

(van/nrl)


Berita Terkait