PD Nilai Hendarman Tetap Jaksa Agung yang Sah

PD Nilai Hendarman Tetap Jaksa Agung yang Sah

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 06:42 WIB
PD Nilai Hendarman Tetap Jaksa Agung yang Sah
Jakarta - Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review yang diajukan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tidak ada yang menggugurkan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Hendarman dinilai tetap sah menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Saya lihat dari putusan yang dibacakan itu tidak ada yang digugurkan. Jadi Pak Hendarman tetap sah (jadi Jaksa Agung)," ujar Ketua DPP PD Bidang Anti Korupsi Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).

Didi mengatakan, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD itu lebih mengarah pada masa jabatan Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan agar ke depannya lebih defenitif. Sehingga tidak tepat jika, putusan ituΒ  langsung dieksekusi saat itu juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini putusan MK itu saya lihat lebih kepada batasan jabatan Jaksa Agung ke depan. MK hanya mengatakan jabatan Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan harus itu ditentukan secara defenitif. Jadi tidak bisa MK langsung mengeksekusi," jelasnya.

Dia juga heran dengan sikap Ketua MK. Menurutnya apa yang disampaikan Mahfud saat membaca putusan berbeda dengan pernyataannya setelah sidang.

"Ketua MK harusnya jangan membuat pernyataan yang multitafsir. Karena apa yang disampaikan secara lisan harus sesuai dengan yang ada dalam putusan," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Lebih lanjut Didi mengatakan, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang keabsahan status jaksa agung saat ini. Apalagi Menteri Sekretaris Negera, Sudi Silalahi telah memberikan penjelasan bahwa Hendarman tetap sah menjadi jaksa agung.

"Saya rasa dengan pernyataan Pak Sudi kemarin, ada 6 poin itu sudah sangat jelas bahwa Pak Hendarman masih jaksa agung yang sah," jelas Didi.

Dia juga meminta kepada semua pihak pro pada putusan itu, berhenti mendesak Hendarman diganti. "Jadi tunggu saja sampai pergantian jaksa agung yang baru. Sampai masa pergantian yang sebenarnya tiba. Dan yang perlu diingat juga semua kasus yang di tangani Hendarman juga sah secara hukum," tutupnya.
(lia/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads