"Saya lihat dari putusan yang dibacakan itu tidak ada yang digugurkan. Jadi Pak Hendarman tetap sah (jadi Jaksa Agung)," ujar Ketua DPP PD Bidang Anti Korupsi Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Jumat (24/9/2010).
Didi mengatakan, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD itu lebih mengarah pada masa jabatan Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan agar ke depannya lebih defenitif. Sehingga tidak tepat jika, putusan ituΒ langsung dieksekusi saat itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga heran dengan sikap Ketua MK. Menurutnya apa yang disampaikan Mahfud saat membaca putusan berbeda dengan pernyataannya setelah sidang.
"Ketua MK harusnya jangan membuat pernyataan yang multitafsir. Karena apa yang disampaikan secara lisan harus sesuai dengan yang ada dalam putusan," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut Didi mengatakan, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang keabsahan status jaksa agung saat ini. Apalagi Menteri Sekretaris Negera, Sudi Silalahi telah memberikan penjelasan bahwa Hendarman tetap sah menjadi jaksa agung.
"Saya rasa dengan pernyataan Pak Sudi kemarin, ada 6 poin itu sudah sangat jelas bahwa Pak Hendarman masih jaksa agung yang sah," jelas Didi.
Dia juga meminta kepada semua pihak pro pada putusan itu, berhenti mendesak Hendarman diganti. "Jadi tunggu saja sampai pergantian jaksa agung yang baru. Sampai masa pergantian yang sebenarnya tiba. Dan yang perlu diingat juga semua kasus yang di tangani Hendarman juga sah secara hukum," tutupnya.
(lia/van)











































