Putusan MK Tak Boleh Pengaruhi Kasus yang Menerpa Yusril

Putusan MK Tak Boleh Pengaruhi Kasus yang Menerpa Yusril

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 01:45 WIB
Putusan MK Tak Boleh Pengaruhi Kasus yang Menerpa Yusril
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi telah memenangkan judicial review yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Namun itu tidak semata-mata bisa melepaskan Yusril dari jeratan kasus Sisminbakum.

"Putusan MK yang menguji UU Kejaksaan kendati membuat ketidakpastian
hukum disatu sisi, namun sama sekali tidak mempengaruhi posisi kasus yang menimpa Yusril Ihza Mahendra," ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (24/9/2010).

Hendardi mengatakan, putusan MK kemarin hanyalah kemenangan Yusril secara politik yang terkait legalitas Jaksa Agung. Namun tidak berarti penyidikan terhadap kasus yang menyeret politisi Partai Bulan Bintang ini menjadi terhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan tetap harus melanjutkan pemeriksaan atas Yusril, karena kewenangan penyidikan melekat pada institusi Kejaksaan bukab pada Hendrman Supandji (Jaksa Agung)," tegas Hendardi.

"Putusan itu hanya kemenangan intelektual Yusril atas pendapatnya yang dibenarkan MK," ucapnya.
Β 
Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Hendardi, hendaknya menjadi semangat baru bagi Kejaksaan untuk sesegera mungkin memeriksa Yusril. Tentunya agar kasus ini bisa segera selesai.

"Setelah putusan MK tersebut, justru saat ini Kejaksaan harus lebih intensif memeriksa Yusril. Agar kasus Sisminbakum yang diduga merugikan uang negara dan diduga juga melibatkan Yusril segera selesai," harapnya.

Kepada Yusril dia juga berharap, agar tidak lagi menunda-nunda jadwal pemeriksaan untuk kasus Sisminbakum ini. Sebab MK telah memberikan jawabnnya, sehingga tidak ada lagi yang bisa dijadikan alasan oleh Yuril.

"Ini janji Yusril, yang sebelumnya menunda-nunda pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan dari MK," imbuhnya.

(lia/van)


Berita Terkait