"Tidak perlu dicabut. Karena ada peraturan saja seperti ini, gimana kalau nggak ada?" kata Said Agil di sela pertemuan antara PBNU dan PKB di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2010).
Menurutnya, peraturan yang mengatur tentang kerukunan umat beragama tersebut sebaiknya direvisi saja. Beberapa hal yang dianggap kurang bisa dikoreksi.
"Direvisi saja, hal-hal yang salah atau kurang dan tidak sesuai bisa diperbaiki," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan bersama harus segera diselesaikan masalah peraturan ini," tutupnya.
(ayu/van)











































