Sinar Mas, melalui anak perusahaannya, PT Putra Riau Perkasa sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Semenanjung Kampar mengalokasikan wilayah seluas 15.640 hektar.
Alokasi kawasan itu sebagai wahana penyimpanan karbon, konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan secara lestari. Kawasan tersebut diketahui memiliki potensi penyimpanan karbon hingga 2,4 juta ton per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah mengajukan permohonan untuk melakukan proyek pengembangan penyimpanan karbon pada kawasan Semenanjung Kampar. Termasuk dengan mengkaji aspek sosial dan lingkungan melibatkan tim pakra dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2007.
"Langkah ini menjadikan PT PRP sebagai industri hutan tanaman pertama yang melakukan perencanaan pengelolaan proyek penyerapan karbon," kata Najoan.
Gubernur Riau, Rusli Zainal mengatakan, dengan dibentuknya KPHP kiranya persoalan Semenanjung Kampar yang selama ini menjadi isu sentral soal lingkungan bisa menjadi teratasi. Kolaborasi pengelolaan yang melibatkan sejumlah perusahaan di kawasan tersebut, nantinya bisa diharapkan sebagai kawasan penyimpang karbon.
"Kami berharap proyek pengembangan penyimpanan karbon dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, sekaligus juga memerangi perubahan iklim," kata Rusli.
(cha/irw)










































