3 Alasan Jaksa Tetap Menuntut Cucu Grup Astra

Kasus Blok Ramba

3 Alasan Jaksa Tetap Menuntut Cucu Grup Astra

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 18:12 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrini tetap bersiteguh pada tuntutannya bahwa Aditya Wisnuwardana, putra taipan Edward Soeryadjaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Blok Ramba yang merugikan negara mencapai US$ 9,6 juta. JPU juga menegaskan bahwa pihaknya menolak semua pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan oleh tim kuasa Aditya sebelumnya.

"Pledoi yang disampaikan oleh tim kuasa terdakwa banyak kejanggalan dan berusaha membelokan masalah terdakwa ke masalah perdata murni," kata Tasjrini dalam replik yang dibacakan di depan hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

Sedikitnya dia membeberkan 3 alasan mengapa tetap dengan tuntutannya. Pertama, sesuai fakta yang terungkap bahwa Aditya dan Fraciscus Dewana Darmapuspita tidak pernah menjadi pemegang saham. Mereka hanya sebagai kreditur Tristar Global Holding Corporation (TGHC) dan duduk di jajaran direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak punya hak dan wewenang yang sah dalam mengambil alih manajemen termasuk melakukan pencairan dana ETRL untuk kepentingan pribadi atau di luar ETRL," tegasnya.

Itu dibuktikan dalam perjanjian baru tertanggal 16 September 2007, yang mensyaratkan Precious Treasure Global Incoporation (PTGI) untuk menyetor modal sebesar US$ 50 juta. Dengan syarat ini dipenuhi maka PTGI dapat menjadi pemegang saham bersyarat atau mendapatkan dua kursi dalam jajaran direksi TGHC.

Kedua, selain itu adanya rapat direksi TGHC pada 25 agustus 2008 yang diadakan tanpa undangan dan pemberitahuan sebelumnya kepada seluruh direksi TGHC. Hal itu menunjukkan sudah ada itikad tidak baik dari pihak PTGI atau para terdakwa.

Ketiga, terdakwa melakukan pembayaran kepada Rodyk & Davidson tapi malah dilakukan untuk sesuatu yang diantisipasi atau belum terjadi, yaitu pembayaran kepada Sunda Straits Limited. Dimana SSL adalah pemberi pinjaman kepada suatu perusahaan bernama Redmount Holdings Limited yg dipakai oleh para terdakwa (dimana PTGI adalah pemegang saham) untuk membeli saham Richland Group Limited.

"Dengan fakta ini kita tetap pada tuntutan kami sebelumnya," ucap JPU.

Sementara itu kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang, menyatakan rasa kekecewaannya atas replik yang disampaikan jaksa. Sebab replik tersebut tidak menyentuh subtansi soal dan jaksa tidak bisa menjawab sola adanya kerugian negara dalam perkara ini. "Ini ketidakakuratan dalam dakwaan jaksa sebelumnya. Jelas tuntutan jaksa ilusioner," sanggah Junive.

Juniver pun kembali menegaskan bahwa kasus Blok Ramba adalah murni kasus perdara dan sudah diselesaikan di pengadilan British Virgin Island (BVI). Hadir dalam sidang tersebut kedua terdakwa, Aditya dan Franciscus Dewana yang didampingi ayah Adit, Edward Soeryadjaja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aditya dan Franciscus Dewana dituntut hukuman penjara 11 tahun plus denda Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$800 ribu. Karena dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 372 UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(asp/fay)



Berita Terkait