"Yang mau Pak Yusril sampaikan kalau dipanggil lagi, baik sebagai saksi atau tersangka, beliau akan jawab substansi Sisminbakum," ujar kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/9/2010).
Namun demikian, Maqdir mengaku dalam waktu dekat belum ada panggilan pemeriksaan bagi kliennya tersebut. Pihaknya hanya bisa menunggu hingga ada surat panggilan lagi dari Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril telah beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus korupsi Sisminbakum. Namun, selama ini Yusril selalu menolak menjawab pertanyaan penyidik yang menyentuh substansi Sisminbakum. Yusril saat itu mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan kemudian mengajukan gugatan uji materi atas UU Kejaksaan ke MK.
Seperti diketahui, Rabu (22/9) kemarin, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sejak pukul 14.35 WIB, Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. MK memutus bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden, itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan MK tersebut dibacakan.
(nvc/irw)











































