Menhut Resmikan KPHP Semenanjung Kampar Riau

Menhut Resmikan KPHP Semenanjung Kampar Riau

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 17:05 WIB
Pekanbaru - Kementerian Kehutanan Zulkifli Hasan meluncurkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Semenanjung Kampar. Pembentukan unit pengelolaan ini dinamakan KPHP Tasik Besar Serkab. Hal ini merupakan realisasi dari rencana pengelolaan areal Semenanjung Kampar secara kolaboratif.

"KPHP Tasik Besar Serkap merupakan lahan gambut yang berperan besar dalam proses penurunan emisi karbon, memiliki nilai koservasi tinggi. KPHP di kawasan Semenanjung Kampar akan memilikiΒ  dinas tersendiri di bawah Gubernur Riau," kata Zulkifli Hasan dalam launching penetapan KPHP di kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Kamis (23/09/2010).

Penetapan wilayah kesatuan ini berdasarkan SK Menhut No 509/Menhut-VII/2010 yang meliputin dua wilayah kabupaten yakni Siak dan Pelalawan. Luasnya 513:276 hektar dengan rincian hutan produksi terbatas 2.660 hektar, hutan produksi tetap 491.768 hektar dan hutan produksi yang dapat dikonversi 18.844 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan penetapan ini, maka berbagai komponen di Semenanjung Kampar harus dilakukan secara kolaboratif. Kita harapkan ini menjadi solusi terbaik penyelamat Semenanjung Kampar," kata Zulkifli.

Kawasan Semenanjung Kampar direkomendasikan 46,5 persen, kata Zulkifli, masih dapat dimanfaatkan secara terbatas. Sedangkan 53,5 persen merupakan kawasan lindung gambut dan juga kawasan lindung di dalam wilayah pengelolaan terbatas.

"Dengan kawasan lindung lebih dari 50 persen akan terjamin kelestarian ekosistem Semenanjung Kampar," kata Zulkifli.

Terkait atas pembentukan KPH di Semenanjung Kampar, Direktur Utama Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kusnan Rahmin dalam kesepatan yang sama, mendukung dibentuk inisiatif KPH Tasik Besar Serkap untuk memastikan konsep pengelolaan secara kolaboratif bagi penyelamat Semenanjung Kampar.

Dengan begitu banyak stakeholder yang ada di Semenanjung Kampar, lanjut Kusnan, pengelolaan secara kolaboratif merupakan solusi yang paling tepat untuk menghindari dari berbagai kekhawatiran seperti kebakaran hutan, pembalakan liar dan pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab.

"Dalam hal ini RAPP siap membantu pemerintah. Terkait manajemen tata air ecohydro, kami berkomitmen untuk berbagi pengalaman dan pakar kehutanan yang menguasai teknologi tersebut," kata Kusnan.

Sementara itu, Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Nanang Roffandi Ahmad menyambut baik solusi Kementerian Kehutanan tersebut. Menurutnya, penerapan teknologi ecohydro di seluruh kawasan menjaga keseimbangan air serta mencegah emisi dan mempertahankan stok karbon juga sangat penting.

"Saya yakin, bila semuanya berjalan dengan lancar dan efektif, maka pengelolaan demikian dapat menguntungkan semua pihak, masyarakat, pemerintah dan swasta sebagai mitra," kata Nanang dalam kesempatan yang sama.
(cha/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads