"Ya, kita akan mengadukan pada BK DPR pada Selasa depan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh M Nasir," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Perlindungan LBH Jakarta Ki Agus Ahmad di LBH Jakarta, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
Agus mengaku, pihaknya khawatir kasus Pujio dikriminalisasikan. Pujio menjalani dua pemeriksaan, pertama di Polsek Pancoran sebagai terlapor atas kasus pencurian. Kedua, pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor atas kasus pencurian dan penganiayaan.
"Karena proses di Polsek Pancoran berjalan duluan, maka kasus di Polda akan tertahan. Kita ingin agar Polda segera memeriksa terlapor," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Pujio yang datang untuk meminta perlindungan hukum pada LBH Jakarta menegaskan, jika dirinya benar mendapat penganiayaan dari M Nasir. Pujio juga menguraikan sifat mantan atasannya itu yang memiliki temperamen tinggi.
"Dia punya temperamen yang tinggi. Dia itu biasa panggil saya 'kau' tapi sebenarnya tahu nama asli. Semua bawahan dipanggil 'kau'," kata Pujio.
Sebelumnya, Pujio mengaku dianiaya M Nasir. Pujio juga sudah mengadu ke Komnas HAM.
Sementara M Nasir menyangkal keterangan Pujio karena diduga mencuri uang Rp 50 juta. Dia bahkan mengaku tidak mempunyai sopir bernama Pujio.
"Demi Allah saya tidak memukul. Saya juga tidak punya sopir namanya Pujio," kata Nasir saat dihubungi detikcom.
Ketua FPD DPR Jafar Hafsah meminta Nasir menjelaskan kepada Komnas HAM jika dipanggil untuk menjelaskan hal itu.
(nik/fay)










































