"Terdakwa menyiapkan senjata untuk teroris di Aceh selama Januari 2009 hingga Maret 2010," kata jaksa Totok Bambang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Depok, Kamis (23/9/2010).
Totok menjelaskan, mantan anggota Polri berpangkat Briptu ini membeli senjata dari Ahmad Sutrisno. Ahmad adalah anggota Polri dari Mabes Polri yang sudah ditangkap dan akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok menjelaskan beberapa jenis senjata yang dibeli adalah empat pucuk AK 47, dua pucuk AK 58, enam buah pistol Revolver dan satu buah pistol jenis FN.
"Seluruh senjata dibeli bertahap dengan total pembelian Rp 325 juta. Dana berasal dari Dulmatin," katanya.
Selama persidangan Sofyan mendengarkan dakwaan jaksa dengan tenang. Pria berbadan tegap ini mengenakan peci hitam, kemeja abu-abu dan celana hitam. Pengunjung sidang tidak terlalu banyak, hanya wartawan saja yang memenuhi ruangan sidang itu.
Untuk aksinya itu Sofyan dijerat UU Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi akan dilanjutkan kembali pada 6 Oktober 2009.
(nal/nrl)











































