Djoko Suyanto: Sesuai Putusan MK, Pemerintah Pertahankan Hendarman

Djoko Suyanto: Sesuai Putusan MK, Pemerintah Pertahankan Hendarman

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 16:13 WIB
Djoko Suyanto: Sesuai Putusan MK, Pemerintah Pertahankan Hendarman
Jakarta - Sikap pemerintah mempertahankan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan MK. Sebab, putusan itu memang melegalkan posisi Jaksa Agung.

Demikian kata Menko Polhukam Djoko Suyanto menanggapi kontroversi putusan MK. Dia dicegat wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

"Putusan MK menyebutkan bahwa Hendarman legal sejak diangkat. Itu yang kita hormati," kata Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, putusan MK adalah solusi terhadap multitafsir pasal dalam UU Kejaksaan yang jadi bahan gugatan. Bahwa posisi Jaksa Agung berbeda dengan menteri, dan tetap sah sepanjang belum diterbitkan terbit keppres pemberhentian oleh Presiden.

"Jadi kalau ada yang bilang Jaksa Agung tidak sah sejak 2009, justru itu yang tidak sesuai putusan MK," tegas Djoko.

Menyinggung proses pergantian Jaksa Agung, ditegaskannya, hal itu tidak dipengaruhi putusan MK. Sebab, jauh hari sebelum putusan MK itu terbit, prosesnya memang sudah berjalan.

"Jauh sebelum ini kan memang sudah ada rencana penggantian Jaksa Agung berikut Kapolri dan Panglima TNI," ujar mantan Panglima TNI ini.
(lh/lrn)


Berita Terkait