Demikian kata Menko Polhukam Djoko Suyanto menanggapi kontroversi putusan MK. Dia dicegat wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
"Putusan MK menyebutkan bahwa Hendarman legal sejak diangkat. Itu yang kita hormati," kata Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada yang bilang Jaksa Agung tidak sah sejak 2009, justru itu yang tidak sesuai putusan MK," tegas Djoko.
Menyinggung proses pergantian Jaksa Agung, ditegaskannya, hal itu tidak dipengaruhi putusan MK. Sebab, jauh hari sebelum putusan MK itu terbit, prosesnya memang sudah berjalan.
"Jauh sebelum ini kan memang sudah ada rencana penggantian Jaksa Agung berikut Kapolri dan Panglima TNI," ujar mantan Panglima TNI ini.
(lh/lrn)










































