Hakim menunda sidang selama 1 minggu guna perbaikan eksepsi terdakwa terkait status jaksa.
"Mohon izin majelis, karena MK kemarin memutus bahwa Jaksa Agung sudah berhenti maka kami minta status jaksa yang ada di sini," kata kuasa hukum terdakwa, Saor Siagian, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (23/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Bayu Istiatmoko langsung mempersilahkan terdakwa membuat keberatan tersebut dalam eksepsi. "Silahkan anda masukan hal tersebut dalam eksepsi. Saya kasih waktu 1 minggu untuk memperbaiki eksepsi," perintah Bayu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum mendakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar 6,7 trilliun rupiah.
Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Trio Malarangeng bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun.
Dengan begitu kedua terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara.
(asp/irw)











































