Pernyataan sikap MUI yang disuarakan di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2010). Isinya sbb:
1. Secara konstitusional Indonesia sebagai bangsa yang memiliki peraturan perundang-undangan menjunjung kebhinnekaan, agama, suku maupun etnis. MUI menyerukan agar umat agama menuruti peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai aturan bersama untuk membina kerukunan antar umat beragama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Terkait kasus perizinan rumah ibadah, khusunya HKBP di Ciketing, MUI menyayangkan ada yang melakukan provokasi sehingga mencederai kehidupan kerukunan antar umat beragama. Untuk itu mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas aktor intelektual di belakang konflik tersebut.
4 Terkait temuan adanya pemalsuan KTP yang diduga dilakukan pihak tertentu, maka MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas penyalahgunaan pemalsuan KTP tersebut.
5. Dalam konteks penyelesaian masalah perizinan tempat ibadah HKBP yang sering melahirkan masalah di berbagai daerah, maka MUI menyerukan agar diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai rasa keadilan masyarakat dan menghindari cara-cara kekerasan anarkisme yang bertentangan dengan nilai keagamaan.
6. MUI mendukung peningkatan PBM menjadi UU yang mengikat semua pihak guna mencegah anarkisme dan pemaksaan kehendak secara tidak proporsional dan mengundang campur tangan pihak asing.
(did/gah)











































