Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Putu Suika pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (23/9/2010). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung yang menuntut terdakwa dipenjara 13 tahun.
Suika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi kesempatan kepada terdakwa lainnya, Mawardi (31), melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana itu didahului dengan pencurian dan pencabulan sesuai pasal 339 KUHP junto pasal 56 kedua KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Abdurrahman membantu Mawardi yang telah divonis PN Denpasar selama 20 tahun penjara, membunuh korban pada 25 Desember 2009. Sebelum membunuh wanita asal Jepang ini, mereka memperkosa korban.
Abdurrahman dan Mawardi awalnya memaksa Shimada berhubungan badan. Karena korban berontak dan berteriak, kedua terdakwa mengikat dan membekap mulut Shimada. Mereka kemudian membunuh korban dengan menusuk bagian perut dan leher.
(gds/nrl)











































