Bantu Bunuh Wanita Jepang, Abdurrahman Divonis 10 Tahun Penjara

Bantu Bunuh Wanita Jepang, Abdurrahman Divonis 10 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 15:26 WIB
Denpasar - Terdakwa Abdurrahman (21) yang berperan membantu pembunuhan wanita asal Jepang, Hiromi Shimada (41), divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 10 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Putu Suika pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (23/9/2010). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung yang menuntut terdakwa dipenjara 13 tahun.

Suika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi kesempatan kepada terdakwa lainnya, Mawardi (31), melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana itu didahului dengan pencurian dan pencabulan sesuai pasal 339 KUHP junto pasal 56 kedua KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangannya.

Terdakwa Abdurrahman membantu Mawardi yang telah divonis PN Denpasar selama 20 tahun penjara, membunuh korban pada 25 Desember 2009. Sebelum membunuh wanita asal Jepang ini, mereka memperkosa korban.

Abdurrahman dan Mawardi awalnya memaksa Shimada berhubungan badan. Karena korban berontak dan berteriak, kedua terdakwa mengikat dan membekap mulut Shimada. Mereka kemudian membunuh korban dengan menusuk bagian perut dan leher.

(gds/nrl)


Berita Terkait