"Seharusnya pemerintah tidak kembali memperdebatkan keputusan MK. Kita ketahui MK adalah garda terakhir. Kalau MK sudah memutuskan semua lembaga negara harus taat tunduk patuh," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
Menurut Pram, begitu sapaan akrabnya, dimenangkannya gugatan Yusril Ihza Mahendra menunjukkan adanya kelemahan administrasi di tubuh pemerintah. Kejadian yang baru pertama kali ini terjadi diharapkan tak berulang di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, politisi PDIP ini menilai kesalahan ada pada staf pendukung presiden yang tidak bekerja maksimal. Keteledoran ini harus segera diperbaiki dan tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.
Saat ditanya apakah SBY perlu segera mengganti jaksa agung baru, Pram menilai hal itu kewenangan mutlak presiden. Menurut dia, pengganti Hendarman bisa dicari dalam waktu cepat.
"Jaksa agung hak prerogratif sepenuhnya, tidak perlu pandangan apapun dari DPR. Kalau mau hari ini bisa," tegasnya.
Terkait wewenang Hendarman, Pram menilai sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, kebijakan soal kasus sebaiknya tidak lagi melibatkan Hendarman.
"Yang jelas dalam amar putusan itu ada wakil jaksa agung yang bantu. Dalam hal ini Hendarman tidak bisa memutuskan kasus," tutupnya.
(mad/irw)











































