Ribka Cs akan Tuntut Kartono Muhammad & Hakim S Pohan

\'Korupsi\' Ayat Rokok

Ribka Cs akan Tuntut Kartono Muhammad & Hakim S Pohan

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 14:11 WIB
Ribka Cs akan Tuntut Kartono Muhammad & Hakim S Pohan
Jakarta - Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning bersama dua rekannya, Asyiah Salekan dan Mariani Baramuli, akan melaporkan Hakim S Pohan dan Kartono Mohammad ke Mabes Polri. Pelaporan dilakukan terkait pencemaran nama baik dalam kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan No 36/2009.

"Tentunya itu yang akan kita tuntut balik. Karena bolak-balik Pak Pohan dan Kartono Muhammad yang laporin kita. Yang penting kita merasa ada pencemaran nama baik," kata Ribka saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

Rencananya, pelaporan akan dilakukan siang ini di Mabes Polri. Ribka dan dua rekannya tersebut akan didampingi oleh pengacara Sirra Prayuna.

Dalam jumpa pers tersebut, Ribka kembali mempertanyakan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirim Polri ke Hakim S Pohan. Di surat itu, tercantum nama Ribka, Asiah dan Mariani sebagai tersangka. Padahal ketiganya mengaku belum pernah sekali pun diperiksa.

Selain itu, politisi PDIP ini juga meminta agar Hakim mempertanggungjawabkan sejumlah tudingan yang disampaikan di media.

"Apa yang dilakukan Hakim Sorimuda Pohan jelas mengada-ada. Tuduhan sangat lemah, berandai-andai dan menduga-duga bahwa ada motif Ribka Tjiptaning dkk melakukan tindakan itu karena ada suap dari industri rokok," tegasnya. (mad/irw)


Berita Terkait