Beda Tafsir Juga Terjadi di Antara Hakim Konstitusi

Beda Tafsir Juga Terjadi di Antara Hakim Konstitusi

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 13:19 WIB
Beda Tafsir Juga Terjadi di Antara Hakim Konstitusi
Jakarta - Perbedaan tafsir soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan Jaksa Agung yang dipegang Hendarman Supandji masih terjadi hingga hari ini. Dengan tegas, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, Hendarman bukan lagi Jaksa Agung.

Namun Istana dan Kejaksaan tidak setuju hal itu. Menurut mereka Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung saat ini. Bahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyebut Mahfud tidak paham keputusannya sendiri.

Perbedaan penafsiran itu juga terjadi di antara hakim konstitusi. Dari sembilan hakim konstitusi, ada dua hakim yang memiliki pandangan berbeda dengan keputusan MK itu atau dissenting opinion. Keduanya sepakat, jabatan Jaksa Agung sama sekali tidak boleh kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi itu adalah Ahmad Sodiki dan Harjono. Keduanya mengajukan pendapat berbeda dalam uji materi UU Kejaksaan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Ahmad Sodiki memulai pendapatnya dari pasal 19 UU Kejaksaan. Dalam pasal itu dijelaskan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Menurut Ahmad Sodiki, karena jabatan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden, maka sangat mungkin seorang Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan sesuai masa jabatan Presiden atau kurang dari masa jabatan Presiden. Untuk mengangkat dan memberhentikan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Sepanjang belum ada Keputusan Presiden yang memberhentikannya maka yang bersangkutan tetap sah sebagai Jaksa Agung," kata Ahmad Sodiki, dalam sidang putusan MK (23/9) kemarin.

Menurut Ahmad Sodiki, Jaksa Agung tidak harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang sama. Jika menurut hukum tenggang waktu jabatan Presiden habis, maka kewenangan untuk memberhentikan Jaksa Agung beralih kepada Presiden yang baru.

"Pergantian Presiden tidak otomatis mengakhiri Keppres pengangkatan Jaksa Agung. Jaksa Agung tidak ikut demisioner (ineffected), diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan kekosongan," ujarnya.

Sementara itu Harjono memulai pendapatnya dari fakta menteri. Menurutnya, jabatan Jaksa Agung dan menteri berbeda. Seorang menteri yang menunggu untuk digantikan, tidak akan melakukan tindakan penting atau membuat kebijakan baru.

"Ia hanya melakukan tugas 'to take car' saja," ujar Harjono.

Kondisi ini berbeda dengan Jaksa Agung. Seorang Jaksa Agung tentu tidak bisa hanya menunggu saja karena harus melakukan tindakan yang bersifat tepat waktu dan tidak dapat ditunda.

"Karena memiliki tanggung jawab tersebut, maka jabatan Jaksa Agung seharusnya tidak akan lowong sedetik pun," katanya.

Oleh karena itu, jabatan Jaksa Agung tidak serta merta berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. "Tetapi akan berakhir pada saat telah ditunjuk dan diserahterimakan jabatan Jaksa Agung kepada pengganti Jaksa Agung yang baru," kata Harjono.

(ken/fay)


Berita Terkait