"Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja," kata Yusril lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Kamis (23/9/2010).
Sebelumnya dalam jumpa pers Sudi mengatakan, UU 16/2004 Kejaksaan yang tidak jelas mengatur periode jabatan Jaksa Agung justru dibuat saat Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Sudi mengatakan, Yusril jugalah yang membuat draf Keppres untuk pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan, Mensesneg dan Sekretaris Kabinet mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan dalam memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir.
"Masalahnya Pak Sudi dan Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum-red) ngotot terus tidak mau mengakui kesalahan. Apalagi Hendarman. Dia malah menantang agar masalah ini dibawa ke Pengadilan," kata politikus Partai Bulan Bintang ini.
"Kini ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima, bahkan bikinΒ tafsiran sendiri yang aneh-aneh," imbuh Yusril.
Setingkat Menteri
Mengenai UU 16/2004 tentang Kejaksaan yang dinilai tidak jelas mengatur periode masa jabatan Jaksa Agung, Yusril mengatakan hal itu juga terncantum dalam UU Kejaksaan sebelumnya, yakini UU No 16 Tahun 1984, UU No 19 Tahun 1960, dan UU No 5 Tahun 1991.
"Mengapa tidak diatur, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau Jaksa Agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jadi jabatannya sama dengan jabatan Presiden dan kabinet itu," kata dia.
Oleh karenanya, Yusril meminta Sudi Silalahi dan Denny Indrayana membaca nasihat Prof Soepomo yang mengatakan bahwa UUD, atau juga UU, tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja.
"Harus dipahami keterangan-keterangannya, harus dipahami suasana kebatinan ketika UU itu dibuat dan harus dipahami aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut," kata Yusril.
"Jadi, kalau Pak Sudi dan Denny Indrayana hanya baca teks UU No 16 Tahun 2004 saja, tentu saja mereka jadi bingung. Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri," imbuh Yusril.
(lrn/nrl)











































