Mensesneg: Istana Hanya Berpedoman pada Amar Putusan MK

Mensesneg: Istana Hanya Berpedoman pada Amar Putusan MK

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 12:24 WIB
Mensesneg: Istana Hanya Berpedoman pada Amar Putusan MK
Jakarta - Mensesneg Sudi Silalahi menegaskan, pihaknya hanya berpedoman pada putusan MK tentang uji materi UU Kejaksaan, yang dibacakan hakim dalam amar putusan. Istana tidak mau melihat komentar-komentar sejumlah pihak pada putusan itu.

"Saya tidak melihat siapa pun yang menyampaikannya. Tapi yang jelas kita jadikan pedoman amar putusannya, yang dibacakan dan tertulis. Kalau komentar-komentar, kita sulit. Ada sekian orang yang berkomentar dan ada sekian yang berpendapat," kata Sudi.

Hal itu dikatakan Sudi dalam jumpa pers di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya apakah komentar itu termasuk dari Ketua MK Mahfud MD, Sudi menjawab, "Saya tidak menyampaikan dari siapa pun sumbernya."

"Yang jelas kita merujuk pada apa yang diputuskan MK. Baik yang dibacakan secara lisan, maupun yang tertulis dalam amar putusannya," kata Sudi.

Sudi menegaskan, dalam amar putusan MK yang dibacakan kemarin, tidak tertulis mengenai konstitusionalitas dan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Lebih jauh MK memutuskan Presiden tidak bisa dikatakan inkonstitusional, dan jabatan Jaksa Agung tidak bisa dikatakan ilegal. Ini terdapat dalam paragraf 3.28 halaman 131 dan 132," papar dia.

Sebelumnya, usai membacakan putusan kemarin, Ketua MK Mahfud MD kepada pers mengatakan sejak Rabu kemarin pukul 14.35 WIB, Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu," kata Mahfud di Gedung MK kemarin.

Sementara salah satu amar putusan MK menyatakan, Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.

(lrn/nrl)


Berita Terkait