"Selama Keppres belum ada, saya kerja saja," ujar Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2010).
Hendarman mengaku memahami titik permasalahan pasal 22 UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan yang menyatakan jaksa agung diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Hendarman juga telah membaca apa yang menjadi inti penafsiran pasal 22 itu bahwa Jaksa Agung berakhir dalam periode satu pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, saya ada keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 22 harus ditafsirkan seperti itu. Maka saya sebagai abdi negara tetap mengacu pada pasal 19, artinya menunggu petunjuk bapak presiden karena atasan saya adalah bapak presiden," tegasnya.
Seperti diketahui MK dalam keputusan uji material pasal 22 ayat (1) huruf D UU Kejaksaan menyatakan masa jabatan jaksa agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama dengan kabinet. Uji materi itu dimohonkan oleh mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum oleh Kejagung.
Ketua MK Mahfudz MD selaku menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa uji materi itu mengungkapkan, pasca uji materi itu diketok palu, Hendarman harus berhenti dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejaksaan. Keputusan dibacakan sekitar pukul 14.35 WIB, Rabu (22/9), kemarin.
(nvc/irw)











































