Demikian hasil kesimpulan panel pakar-pakar PBB mengenai tragedi Freedom Flotilla seperti diberitakan kantor berita Reuters, Kamis (23/9/2010).
Tiga pakar internasional telah ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk menyelidiki serangan Israel yang menewaskan 9 aktivis pro-Palestina tersebut. Menurut panel internasional tersebut, blokade Israel atas Gaza juga telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan merupakan pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan mereka disebutkan, militer Israel telah menggunakan kekuatan yang sama sekali tidak perlu dan luar biasa keras untuk menghentikan konvoi kapal kemanusiaan Freedom Flotilla.
"Itu merupakan pelanggaran berat hukum HAM dan hukum kemanusiaan internasional," demikian pernyataan ketiga pakar internasional itu.
Dikatakan pula bahwa Israel berhak akan keamanan. Karena itu penembakan roket ke Israel oleh kelompok Hamas juga merupakan pelanggaran hukum HAM.
Namun ditegaskan pula bahwa blokade Israel atas Gaza bagaimanapun tak bisa dibenarkan secara hukum. Menurut panel tersebut, Israel telah menolak bekerja sama dengan misi penyelidikan mereka. Israel pun diserukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam penyerangan itu dan mengadili mereka.
(ita/nrl)











































