"Semua pihak harus menghormati dan menaati putusan MK ini. Termasuk Presiden sekalipun. Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Kamis (23/9/2010).
Politisi Golkar ini mengatakan, jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh Kejagung. "Hingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agunglah yang mengemban tugas Jaksa Agung," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas merupakan pukulan telak bagi pihak Istana," kata dia.
Sementara itu, Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan, putusan MK tersebut menegaskan tidak ada masalah keabsahan, baik konstitutional dan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supanji. "Lebih jauh MK memutuskan presiden tidak dapat dikatakan inkonstusional dan jabatan Jaksa Agung tidak dapat dikatakan tidak ilegal," ujarnya.
(lrn/nrl)











































