Bambang Soesatyo: Presiden SBY Harus Taati Putusan MK

Bambang Soesatyo: Presiden SBY Harus Taati Putusan MK

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 11:10 WIB
Jakarta - Presiden SBY diminta untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang melengserkan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung. Presiden harus secepatnya menunjuk Jaksa Agung yang baru.

"Semua pihak harus menghormati dan menaati putusan MK ini. Termasuk Presiden sekalipun. Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Kamis (23/9/2010).

Politisi Golkar ini mengatakan, jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh Kejagung. "Hingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agunglah yang mengemban tugas Jaksa Agung," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, dikabulkannya permohonan judicial review pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, merupakan bukti keteledoran fatal dari pihak Istana yang tidak paham akan hukum tata negara.

"Ini jelas merupakan pukulan telak bagi pihak Istana," kata dia.

Sementara itu, Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan, putusan MK tersebut menegaskan tidak ada masalah keabsahan, baik konstitutional dan legalitas Jaksa Agung Hendarman Supanji. "Lebih jauh MK memutuskan presiden tidak dapat dikatakan inkonstusional dan jabatan Jaksa Agung tidak dapat dikatakan tidak ilegal," ujarnya.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads