"Saya tidak melihat adanya pernyataan eksplisit dalam keputusan tentang keharusan bagi Hendarman untuk mundur. Kalau yang bilang mundur per pukul 14.35 Rabu (22/09/2010) itu kan komentar Mahfud seusai sidang," ujar pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin via telepon kepada detikcom, Kamis (23/9/2010).
Dalam pernyataanya seusai sidang, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejak pukul 14.35 hari Rabu kemarin, Hendarman tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. Pernyataannya itu terkait keputusan (MK) yang mana menyebut masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dihapuskannya bagian huruf d dari Pasal 22 ayat (1) tersebut, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) UU tersebut harus ditafsirkan bahwa Jaksa Agung yang berhenti berdasarkan alasan yang disebut dalam Pasal 22 ayat (1) berhak atas pemberhentian dengan hormat oleh Presiden, dan bukan ditafsirkan sebagai pembatasan kepada Presiden untuk memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat hanya berdasarkan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1)," begitu cuplikan bunyi kesimpulan Keputusan MK dengan nomor perkara 49/PUU-VIII/2010 itu.
Irman berpendapat, jika saja dalam konten keputusan MK tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Hendarman harus mundur, maka Hendarman saat itu juga menjadi nonaktif. Pendapat dosen Universitas Indonusa Esa Unggul itu serupa dengan pandangan Mensesneg Sudi Silalahi dan juga Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana yang menyebut Hendarman masih sah.
"Ya pendapat dari Istana itu tidak keliru-lah," tandas Irman.
(anw/anw)











































