Presiden Lalai Jika Tidak Tindaklanjuti Putusan MK

Presiden Lalai Jika Tidak Tindaklanjuti Putusan MK

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 08:31 WIB
Presiden Lalai Jika Tidak Tindaklanjuti Putusan MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 'gugur' jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Karena sudah diputuskan oleh MK, maka Presiden selaku pihak yang memiliki wewenang dalam mengangkat Jaksa Agung wajib untuk menindaklanjuti.

"Keputusan MK itu jelas menggugurkan. Jadi Presiden selaku pihak tunggal yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung harus menindaklanjutinya. Jika tidak bisa disebut lalai," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Winarno Yudho kepada detikcom, Kamis (23/9/2010).

Dalam putusannya, MK menyatakan masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winarno menambahkan bahwa tindak lanjut dari Presiden tersebut berupa Keppres pengankatan kembali Hendarman, atau pemberhentian dan diganti dengan pejabat baru. Yang jelas posisi Jaksa Agung jangan dibiarkan terlalu lama kosong.

"Posisi Jaksa Agung untuk saat ini jelas lowong. Wakil Jaksa Agung tidak otomatis menjadi bisa menggantikan peran Jaksa Agung. Harus ada surat penunjukkan terlebih dahulu," tutupnya.

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads