"Keputusan MK itu jelas menggugurkan. Jadi Presiden selaku pihak tunggal yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung harus menindaklanjutinya. Jika tidak bisa disebut lalai," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Winarno Yudho kepada detikcom, Kamis (23/9/2010).
Dalam putusannya, MK menyatakan masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi Jaksa Agung untuk saat ini jelas lowong. Wakil Jaksa Agung tidak otomatis menjadi bisa menggantikan peran Jaksa Agung. Harus ada surat penunjukkan terlebih dahulu," tutupnya.
(anw/anw)











































