Menurut Ketua MK Mahfud MD, sejak pukul 14.35 WIB hari Rabu kemarin, Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.
"Ya keputusan MK tersebut cukup mengikat dan posisi Jaksa Agung menjadi lowong. Sebagai tindak lanjut Presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk mengganti atau mengangkat kembali Hendarman," kata pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun ketika dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus pahami, keputusan MK itu perspektifnya ke depan. Masa jabatan Jaksa Agung itu mengikuti masa jabatan Presiden. Jadi sejak 20 Oktober 2009 lalu Jaksa Agung sebenarnya sudah tidak resmi menjabat karena sudah tidak dilantik lagi. Meski begitu sesuai dengan substansinya, keputusan MK tadi tidak berlaku surut."
(anw/anw)











































