Presiden Harus Keluarkan Keppres Sikapi Putusan MK Soal Hendarman

Presiden Harus Keluarkan Keppres Sikapi Putusan MK Soal Hendarman

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2010 06:20 WIB
Presiden Harus Keluarkan Keppres Sikapi Putusan MK Soal Hendarman
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji per 22 September 2010 berimbas pada lowongnya posisi Jaksa Agung. Presiden pun diminta untuk segera menerbitkan Keppres sebagai tindak lanjut.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, sejak pukul 14.35 WIB hari Rabu kemarin, Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

"Ya keputusan MK tersebut cukup mengikat dan posisi Jaksa Agung menjadi lowong. Sebagai tindak lanjut Presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk mengganti atau mengangkat kembali Hendarman," kata pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun ketika dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dosen Universitas Indonusa Esa Unggul ini juga berpandangan bahwa Wakil Jaksa Agung tidak otomatis dapat mengisi posisi Jaksa Agung. Ada pun untuk dapat mengisi posisi tersebut, harus dengan adanya surat penunjukan.

"Kita harus pahami, keputusan MK itu perspektifnya ke depan. Masa jabatan Jaksa Agung itu mengikuti masa jabatan Presiden. Jadi sejak 20 Oktober 2009 lalu Jaksa Agung sebenarnya sudah tidak resmi menjabat karena sudah tidak dilantik lagi. Meski begitu sesuai dengan substansinya, keputusan MK tadi tidak berlaku surut."

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads