"Jaksa Agung ilegal sejak ditetapkan, mulai hari ini dalam tata negara kita tidak ada Jaksa Agung," ujar Ketua FPAN DPR Tjatur Sapto Edi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Oleh karena itu, Tjatur berharap Presiden segera menunjuk pengganti Jaksa Agung. Hal ini penting untuk menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap penegakan hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjatur berharap Presiden tidak menunda-nunta pengangkatan Jaksa Agung baru. Kalau Presiden masih bingung, Presiden bisa menunjuk Plt Jaksa Agung.
"Bisa dengan menunjuk Plt Jaksa Agung, bisa wakil Jaksa Agung atau lainnya," papar Tjatur.
Dalam kesempatan ini, Tjatur juga menyatakan keberatan jika Keputusan MK ini dianggap sebagai bukti kelalaian SBY. Tjatur berharap rakyat Indonesia memahami dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada Pemerintah.
"Menurut hemat saya tidak ada yang salah ini urusan persepsi menerjemahkan UU, jadi sulit," jelasnya.
(van/anw)











































