Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah melakukan eksekusi badan kepada Ismeth ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Selasa (21/9) kemarin.
"Sudah kita lakukan eksekusi ke penjara Cipinang kemarin," kata Direktur
Penuntutan KPK, Ferry Wibisono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Eksekusi ini dilakukan setelah KPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan
Tipikor. Ismeth sudah melunasi kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 100 juta kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
(mok/anw)











































