"Yang bersangkutan ditahan di rutan Cipinang," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010).
Jefferson enggan mengomentari soal penahanan dirinya. Ia pun memilih langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Jefferson diduga telah melakukan penyelewengan APBD tahun 2006-2008. Kerugian negara yang ditimbulkan Jefferson mencapai Rp 16,3 miliar.
Jefferson dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No 31 tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/anw)











































