"Di samping model pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan mendapatkan masukan komprehensif tentang landasan hukum yang memayungi
gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding," kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (22/9/2010).
Terlepas pro dan kontra studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azrul Azwar menjelaskan, ada lima alasan pentingnya keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Indonesia sendiri, sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa. "UU Gerakan Pramuka harus menjamin nilai dasar ini," tegasnya.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani dan terampil, serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan.
"Untuk itu, UU Gerakan Pramuka harus menegaskan satu wadah untuk mengelola kepramukaan di Tanah Air," kataya.
Alasan ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air, dan memiliki keterampilan tinggi.
"Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah. Karena itu, sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugus depan dan kwartir," ujar Azrul.
Selanjutnya, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota World Organization of Scout Movement, dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota
terbanyak dengan jumlah 17 juta orang. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain.
Alasan terakhir, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.
"Pada titik ini, UU Gerakan Pramuka diperlukan agar, ke depan, siapapun presidennya akan mendukung gerakan kepramukaan," pungkas Azrul Azwar.
(fiq/anw)











































