"Iya, itu tentu hanya berdasar keputusan presiden, kalau pun seperti tu, tentu ke depan, karena memang UU-nya itu jelas menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian itu oleh Presiden. Oleh sebab itu apa pun keputusannya, nanti pemberhentian Jaksa Agung itu adalah dengan keppres, bukan pembicaraan," ujar Sudi ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/9/2010).
Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sejak pukul 14.35 WIB hari ini Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mohon maaf bahwa yang kita dengar komentar Bung Yusril, Ketua MK, itu adalah di luar dari yuridis formal yang diputuskan oleh MK. Kalau pun nanti jaksa agung berhenti, itu dengan keputusan presiden, dan sesuai Undang-undang kejaksaan itu bunyinya seperti apa," tandasnya.
(anw/anw)











































