Mensesneg: Hendarman Berhenti dengan Keppres

Mensesneg: Hendarman Berhenti dengan Keppres

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2010 20:17 WIB
Mensesneg: Hendarman Berhenti dengan Keppres
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan masa tugas Jaksa Agung Hendarman Supandji berhenti sore tadi. Menurutnya Hendarman kehilangan jabatannya ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres tentang itu.

"Iya, itu tentu hanya berdasar keputusan presiden, kalau pun seperti tu, tentu ke depan, karena memang UU-nya itu jelas menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian itu oleh Presiden. Oleh sebab itu apa pun keputusannya, nanti pemberhentian Jaksa Agung itu adalah dengan keppres, bukan pembicaraan," ujar Sudi ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/9/2010).

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sejak pukul 14.35 WIB hari ini Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sudi wacana yang digulirkan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang kemudian berujung pada keputusan MK sore tadi, tidak dapat mengusik tugas Hendarman. Pasalnya dalam Undang-undang hanya Presiden-lah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang Jaksa Agung.

"Jadi mohon maaf bahwa yang kita dengar komentar Bung Yusril, Ketua MK, itu adalah di luar dari yuridis formal yang diputuskan oleh MK. Kalau pun nanti jaksa agung berhenti, itu dengan keputusan presiden, dan sesuai Undang-undang kejaksaan itu bunyinya seperti apa," tandasnya.
(anw/anw)


Berita Terkait