Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PAN Bara Hasibuan kepada detikcom, Rabu (22/9/2010).
"Implikasi dari keputusan MK ini, adalah terganggungnya kewibawaan dari pemerintah secara keseluruhan. Termasuk juga proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak eksekutif secara keseluruhan," kata Bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih buruk adalah persepsi masyarakata bahwa pemerintah gagal menjalankan aturan. Kalau pemerintahnya saja gagal menjalankan aturan, bagaimana penerapannya?" kata Bara.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Sehingga sejak hari ini pukul 14.35 WIB Hendarman Supandji sudah tidak bisa menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu," kata ketua MK Mahfud MD usai persidangan uji materi UU Kejaksaan Agung, di Gedung MK.
Menurut MK, pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. "Permohonan pemohon agar dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang dimaknai, masa jabatan jagung berakhir dengan masa jabatan presiden, " paparnya.
(djo/anw)











































