"Keputusan Mahkamah Konstitusi tamparan bagi pemerintahan SBY karena keteledoran administrasi berakibat fatal secara hukum," ujar Trimedya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Akibat keputusan MK tersebut, menurut Trimedya kebijakan Hendarman tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Sehingga Presiden harus segera menunjuk pengganti Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimedya meyakini keputusan ini tidak serta merta menguntungkan Yusril. Pasalnya, keputusan MK tidak membatalkan kebijakan Hendarman sebelum ditetapkan putusan MK hari ini.
"Tak terlalu banyak menguntungkan bagi Yusril, meskipun saya pikir dengan keputusan MK itu Yusril tidak bisa ditahan,"Β tutupnya.
(van/anw)











































