"Ini bukan kelalaian Presiden dalam memaknai pasal-pasal tersebut tapi memang UU Kejaksaan Agung itu yang tidak memberikan kepastian," ujar Ketua Komisi III DPR dari FPD, Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Oleh karena itu, Benny menilai tidak ada yang patut disalahkan pasca-keluarnya putusan MK. Kebijakan yang telah diambil Jaksa Agung juga tetap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny berharap Presiden segera mencari Jaksa Agung yang baru untuk menjalankan fungsi Kejagung.
"Siapa yang harus menggantikan itu semua hak prerogatif Presiden, tapi yang jelas Presiden harus segera mengangkat penggantinya," tutupnya.
(van/anw)











































