"Penyidikan jalan terus, nggak ada kaitannya. Penyidikan kewenangannya diatur dalam KUHAP," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dicegat di kantornya di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Namun demikian, Hendarman mengaku tidak akan mengeluarkan keputusan strategis pasca-putusan MK yang memenangkan permohonan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapak akan tahan Yusril? "Saya tidak akan mengambil keputusan yang sifatnya strategis," Hendarman mengulang jawaban.
Saat ditanya apakah besok masih akan tetap ngantor, pria berkacamata ini mengiyakan. Namun dia mengaku kantornya kini sudah kosong. "Ngantor sih ngantor, tapi buku-buku udah nggak ada, sepi. kantor sudah kosong," tutupnya.
(anw/irw)











































