"Kita dengar dan telah membaca keputusan MK, Kita hargai, disana tidak ada yang menyatakan jabatan Jaksa Agung tidak sah," kata Sudi dalam pembicaraan dengan detikcom via telepon, Rabu (22/9/2010).
Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa sejak pukul 14.35 WIB hari ini Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. Meski demikian, menurut Sudi hal itu cuma obrolan di luar yuridis formil.
"Saya dengar komentar dari Ketua MK, pukul 14.35 WIB jabatan Jaksa Agung berhenti. Itu saya kira pembicaraan di luar yuridis formil," imbuh Sudi.
MK menurut Sudi tidak berhak untuk memberhentikan Jaksa Agung. Sebaliknya, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung berada di tangan Presiden.
"MK tidak berhak memberhentikan. Yang berhak memberhentikan Jaksa Agung adalah Presiden, tidak juga berdasarkan komentar Yusril," ujar Sudi.
Sehingga, menurut Sudi, Hendarman masih akan bekerja sampai ada penggantinya. "Saya kira sangat jelas gamblang, kalau ada yang komentar Jaksa Agung tidak sah, secara yuridis formal, mana yang menyatakan seperti itu," tutup Sudi.
(anw/fay)











































