"Oh iya (ada kekosongan kepemimpinan), tapi kan ada Wakil Jaksa Agung. Menurut UU yang menjalankan fungsi Jaksa Agung adalah Wakil Jaksa Agung, menjalankan tugas Jaksa Agung," kata ketua MK Mahfud MD usai persidangan uji materi UU Kejaksaan Agung, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010).
Tapi jika Presiden mengangkat kembali Hendarman menjadi Jaksa Agung maka boleh saja. "Kalau diangkat kembali tidak salah, misalnya diberi SK diperpanjang karena ada putusan mahkamah maka mau diperpanjang itu bisa, mau demisioner juga bisa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski memutus Hendarman bukan Jaksa Agung lagi, tapi Staff Khusus Kepresidenan, Denny Indrayana berpendapat berbeda. Menurut Deny, tak ada klausul khusus yang menyatakan jika Hendarman harus berhenti.
"Hendarman masih berlaku," kata Deny usai sidang di gedung MK.
(asp/fay)











































