"Kami menyambut baik putusan ini dan merasa lega, karena memperjelas posisi Jaksa Agung dan keputusan yang diambil selama ini adalah sah," kata Denny di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010).
Menurut Denny, putusan MK itu sama sekali tidak membuat Hendarman berhenti dari jabatan Jaksa Agung. Dalam putusan itu, jelas tidak ada persoalan legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan berbeda disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD. Dengan tegas Mahfud mengatakan, sejak pukul 14.35 WIB atau setelah palu diketok, Hendarman bukan lagi Jaksa Agung.
"Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu," kata Mahfud usai persidangan uji materi UU Kejaksaan Agung, di kantornya.
Yusril sebagai penggugat juga menyatakan serupa. "Mulai hari ini Hendarman Supandji bukan lagi jaksa agung. Dia tidak dapat bertindak yang mengatasnamakan Jaksa Agung sesuai putusan MK," kata ahli hukum.
(ken/nrl)











































