"Hendarman masih berlaku," kata Deny usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (22/3/2010).
Menurutnya, putusan tersebut tidak menyebutkan secara tegas bahwa Hendarman harus turun. Apalagi secara tegas Hendarman selama ini tetap diakui secara sah oleh MK. "Nggak masalah. Putusan MK tidak pernah menyebutkan, Jaksa Agung sah atau tidak dalam putusan MK ini," tegas Denny seraya bergegeas menuju tangga.
Pendapat ini langsung dibantah oleh kuasa hukum pidana Yuzril, M. Assegaf. Menurut Assegaf, pendapat Denny malah bikin rancu karena menafsirkan ulang putusan MK. "Boleh dia berpendapat seperti itu. Tapi kan itu namanya menafsirkan putusan MK. Padahal, kita bertemu di MK kan karena ada dua tafsir. Jangan ditafsirkan lagi dong, putusan MK," sanggah Assegaf.
(asp/gah)











































