Putusan MK itu berdasarkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra.
"Mengabulkan sebagian permohonan. Menyatakan Pasal 22 1 UU Kejaksaaan konstituional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK juga sependapat dengan Leica Marzuki bahwa jabatan jaksa agung harus dibatasi," kata Mahfud.
Dari 9 hakim MK, ada dua hakim yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan itu, yakni Achmad Sodiki dan Hardjono. (asp/irw)











































