MK Kabulkan Gugatan Yusril Soal Keabsahan Hendarman

MK Kabulkan Gugatan Yusril Soal Keabsahan Hendarman

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2010 15:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

Putusan MK itu berdasarkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra.

"Mengabulkan sebagian permohonan. Menyatakan Pasal 22 1 UU Kejaksaaan konstituional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sependapat jabatan Jaksa Agung seumur hidup tidak tepat dan melangar prinsip demokrasi. MK juga sependapat dengan mantan Ketua MA Bagir Manan bahwa kejaksaan adalah badan pemerintahan.

"MK juga sependapat dengan Leica Marzuki bahwa jabatan jaksa agung harus dibatasi," kata Mahfud.

Dari 9 hakim MK, ada dua hakim yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan itu, yakni Achmad Sodiki dan Hardjono. (asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads