Untuk Disumpah dan Diangkat, Calon Pengacara Peradi Ditarik Rp 1,2 Juta

Untuk Disumpah dan Diangkat, Calon Pengacara Peradi Ditarik Rp 1,2 Juta

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2010 14:21 WIB
Untuk Disumpah dan Diangkat, Calon Pengacara Peradi Ditarik Rp 1,2 Juta
Jakarta - Untuk disumpah dan diangkat, calon pengacara dari Peradi harus membayar Rp 1,2 juta. Uang itu dibayarkan untuk biaya koordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan juga biaya lain-lain seperti sewa tempat dan konsumsi.

"Untuk yang disumpah biayanya Rp 900 ribu, sedangkan yang disumpah dan diangkat membayar Rp 1,2 juta," kata Ketua Panitia Thomson Tampubolon di lokasi acara, Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/9/2010).

Biaya itu dibebankan kepada 800 orang calon advokat yang ikut dalam acara tersebut. Thomson mengatakan, tidak ada maksud untuk mencari keuntungan dalam penarikan biaya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terbuka, kalau ada sisa, nanti untuk organisasi," kata Thomson.

Acara penyumpahan dan pelantikan calon advokat Peradi tersebut diwarnai kekisruhan. Para calon dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) hadir dalam acara karena juga minta untuk dilantik sekalian oleh Pengadilan Tinggi. Sementara, Peradi lewat iklannya, baru akan mengusulkan pelantikan pada mereka setelah 3 tahun dan setelah lulus ujian khusus.

Kekisruhan juga diwarnai adu jotos antar kedua massa yang sama-sama berpakaian necis dan berpendidikan tinggi itu. Hingga kini, keduanya masih berembuk untuk mencari jalan tengah.

(ken/nrl)


Berita Terkait