Dalam rapat tersebut seharusnya hadir Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menkum HAM Patrialis Akbar, Ketua LPS dan Pimpinan KPK. Namun para pimpinan lembaga tersebut tidak datang dan hanya mengutus perwakilan.
Kapolri diwakili Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Jaksa Agung diwakili oleh Darmono. Begitupun dengan Menkum HAM dan LPS. Sementara tak ada satu pun perwakilan dari KPK.
"Kita meminta agar ke depan jangan sampai terjadi ketidakhadiran lagi. Untuk hari ini rapat kita tunda," kata pimpinan rapat, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Anggota Fraksi PKS Mahfudz Siddik menambahkan, dalam rapat tersebut peran para pimpinan lembaga sangat penting. Terutama Menkum HAM sebagai motor pengembalian aset bank Century.
"Ibarat kata bannya lengkap tapi sopir nggak ada. Makanya saya setuju saja ditunda karena tidak representatif," tegasnya.
Mahfudz kemudian memberikan saran agar anggota Dewan melakukan sistem jemput bola dalam proses pengembalian aset ini. Tidak perlu lagi menunggu kelengkapan para pimpinan lembaga, melainkan dengan mendatangi langsung para penegak hukum tersebut.
"Kalau kita butuh KPK kita datangi. Mumpung belum ada pergantian. Akan lebih efektif. Tidak perlu mengadakan rapat setiap hari Rabu. Untuk memudahkan pengawasan di lapangan," tutupnya.
(mad/irw)











































