Vonis mati terhadap Mohd Fazli Azri Jamil tersebut ditetapkan di Pengadilan Tinggi Shah Alam hari ini seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Rabu (22/9/2010).
Hakim Datuk Mohtarudin Baki menjatuhkan hukuman mati atas pembunuhan yang terjadi pada 25 Februari tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, pengacara Fazli, Gurbachan Singh mengatakan akan mengajukan banding.
(ita/nrl)










































