PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Korupsi Tiket Kemlu

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Korupsi Tiket Kemlu

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2010 11:36 WIB
Jakarta - Persidangan perdana kasus korupsi biaya tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

"Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan," ujar kuasa hukum dari biro perjalanan, Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(22/9/2010).

Menurut Buyung, pihaknya juga akan melihat untuk menghadirkan mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda di persidangan nanti.

"Kita akan melihat apakah nanti Mantan Menlu Hasan Wirajuda akan hadir sebagai saksi," tandasnya.

Sebelumnya, indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi Kementerian Luar Negeri (Deplu). Kasus tersebut terkait dengan penggelembungan harga (mark up) harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada tahun 2009.

Dalam rangka mendukung perjalanan dinas para diplomat/pejabat di Deplu, menlu mengeluarkan SK No 2156/B/KP/VI/2006/19 tertanggal 6 Juni 2006 dan SK No 3648/B/KP/I9/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang penunjukan biro perjalanan (travel) sebagai rekanan yang mampu untuk mengatur perjalanan pegawai. Ada tujuh biro perjalanan yang ditunjuk diantaranya PT K, PT PT, PT B, PT II, PT L, PT ADW dan PT ST yang kesemuanya berkedudukan di Jakarta.

Tugas dari para rekanan adalah menyediakan tiket perjalanan dinas bagi pegawai Deplu yang akan melakukan perjalanan dinas baik penempatan dan penarikan kembali dari luar negeri. Untuk mekanisme penyediaan tiket keberangkatan keluar negeri tahapnya adalah sebagai berikut:

Biro Perjalanan mendapat surat penunjukan dari Deplu melalui Biro Kepegawaian, selanjutnya biro mengecek harga tiket dari negara asal. Setelah diketahui angkanya, biro menghubungi orang yang bersangkutan untuk konfirmasi keberangkatan yang bersangkutan. Setelah ada konfirmasi dari yang bersangkutan, tiket diissued kemudian diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk penarikan kembali dari luar negeri tahapannya adalah biro perjalanan mengecek harga tiket dari negara asal. Setelah tahu angkanya biro menghubungi orang yang bersangkutan melalui pihak Deplu untuk konfirmasi pengiriman tiket kepulangan. Setelah ada konfirmasi dari Deplu, maka tiket akan dikirim ke negara asal diplomat yang akan pulang ke Indonesia melalui pihak Deplu.

Jika Pejabat diplomat tidak ingin dikirimkan tiketnya maka yang bersangkutan dapat membeli sendiri tiket maka membeli tiket sendiri di negara asal dengan menggunakan uangnya sendiri. Setelah sampai ke Indonesia, Diplomat tersebut menghubungani Biro Kepegawaian untuk mengkonfirmasikan proses penggantian uangnya (refund tiket) yang digunakan untuk membeli tiket tersebut ada di Biro Perjalanan mana.

Sedangkan untuk mekanisme pembayaran kepada pihak biro perjalananan yang telah menyediakan tiket perjalanan dinas, yaitu Biro keuangan menerima surat penagihan dari travel dengan dilampirkan Invoice yang berisi jumlah besaran tagiahan, kwitansi yang sudah terisi besaran jumlahnya, SK Penempatan/penarikan, dan surat penunjukan travel dari biro kepegawaian.

Akibat pengelembungan harga tiket ini, negara dirugikan sekitar Rp 6,052 miliar atas kasus tersebut.

(asp/fay)


Berita Terkait