Kapolres Jaksel Ajak Pentolan Peradi & KAI Duduk Bersama

Pelantikan Advokat Ricuh

Kapolres Jaksel Ajak Pentolan Peradi & KAI Duduk Bersama

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2010 11:24 WIB
Kapolres Jaksel Ajak Pentolan Peradi & KAI Duduk Bersama
Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Eddy Pramono mencoba menurunkan tensi ketegangan antara massa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemimpin Peradi dan KAI diminta bernegosiasi mencari solusi acara pelantikan advokat yang berlangsung ricuh itu.

"Saudara-saudara jangan ada yang terprovokasi. Semua harus tenang. Biar kami yang menjaga di sini," imbau Kapolres di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010).

Kapolres meminta agar Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Ketua Peradi Otto Hasibuan bertemu dengan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta agar Ketua Peradi dan Presiden KAI bersama saya duduk bersama untuk membicarakan masalah ini," ujar Kapolres.

Pengamatan detikcom, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis masih duduk bersama pengurus KAI lainnya di dalam ruang pelantikan advokat di ballroom Hotel Gran Melia. Ia memakai jas warna hitam masih duduk-duduk bersama pengurus KAI seperti Petrus Bala Pattyona.

Kericuhan ini bermula dari pengumuman Peradi di iklan harian Kompas yang berjudul "Tentang Verifikasi/Data Ulang Advokat dan Penyelesaian Masalah Calon Advokat KAI". Isinya, pertama, Peradi tetap akan memegang komitmen untuk mengakomodir dan menyelesaikan calon-calon advokat KAI sebagaimana telah disampaikan di hadapan Ketua MA dalam pertemuan antara Pengurus KAI, Peradi dan jajaran MA pada 21 Juni 2010.

Kedua, Peradi akan mengeluarkan Kartua Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Sementara kepada calon-calon advokat KAI yang mendaftar ke Peradi. Dalam kurun waktu 3 tahun sejak pedaftaran tersebut, Peradi akan melakukan verifikasi administratif kepada calon-calon advokat KAI dan yang lolos verifikasi akan dilakukan ujian khusus. Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tersebut di atas akan diangkat dan diusulkan ke Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpah atau janji. Masih ada 3 poin lainnya.

Rupanya KAI menentang isi keputusan itu sehingga meminta dilantik sekalian dengan calon advokat dari Peradi. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads