Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, mengutarakan, untuk materi 'izin tinggal tetap', misalnya, bisa dilakukan dengan studi ringkas lewat penelusuran internet.
Untuk melaksanakan studi itu, PSHK hanya mengeluarkan biaya sangat murah yaitu sebesar Rp 17 ribu, yang meliputi biaya akses internet dan kebutuhan teknis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Ronald, dengan biaya yang jauh lebih murah itu, pihaknya berhasil mendapatkan perbandingan mengenai topik 'izin tinggal tetap'
di 15 negara Eropa. Tidak satu negara seperti studi banding ke Inggris.
"DPR harus memaksimalkan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia antara lain perpustakaan DPR, jaringan database, dan jalur diplomatik sebelum memutuskan melakukan studi banding ke luar negeri," kata dia.
(lrn/nrl)











































