"Mengenai Jaksa Agung itu domainnya Bapak Presiden. Sebagai fraksi koalisi kita menghormati apa yang diputuskan bapak Presiden," ujar Sekretaris Setgab, Syarif Hasan, dalam jumpa pers usai rapat di kantor Setgab, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2010).
Syarif mengatakan, pemilihan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden dan sudah diatur dalam Undang-undang 1945.
KPK
Sementara soal pimpinan KPK, Setgab menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan fit and proper test. "Masalah pimpinan KPK kita sepakat diserahkan ke Komisi III," kata Syarif.
(mpr/lrn)











































