Pemeriksaan Terdakwa Ditunda, Alter Kecewa

Pemeriksaan Terdakwa Ditunda, Alter Kecewa

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 19:08 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan pemalsuan identitas jenis kelamin memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang ditunda lantaran Jaksa Sutikno mengaku belum siap dengan barang bukti yang ia bawa. Alhasil, terdakwa Alterina Hoffan mengaku kecewa karena kejelasan nasibnya semakin panjang.

"Saat sidang sebelumnya, hakim sudah cukup tegas meminta kalau saksi ahli belum siap akan langsung ke pemeriksaan terdakwa. Ini sudah sidang ke-17. Ya kecewa," kata Alterina Hoffan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/9/2010).

Menurut salah satu kuasa hukum Alter, Raymond Ratu Taga memundurkan jadwal sidang semakin menabah panjang kepastian hukum. Seharusnya para penegak hukum mematuhi asas peradilan yang cepat dan murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti ini menyangkut kepastian hukum. Ditunda lagi. Belum kalau banding, kasasi atau PK. Masih lama," ucapnya.

Pemeriksaan terdakwa merupakan babak terakhir sebelum memasuki  tuntutan jaksa. Bila sampai tuntutan, maka tinggal 4 kali sidang yakni pledoi, replik, duplik dan terakhir putusan (vonis).

Alter didakwa memalsukan identitasnya dari perempuan menjadi laki-laki supaya dapat menikahi anak pengusaha kaya raya, Jane Deviyanti. Akan tetapi, ibu mertua Maria Grace tidak menerima pernikahan diam-diam keduanya dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Saksi ahli yang dihadirkan, Munim Idris menyatakan bahwa Alter tidak pernah melakukan operasi kelamin. Sementara pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio menyatakan bahwa merubah akta lahir bukan perbuatan melanggar pasal pidana.

(Ari/ndr)


Berita Terkait