Kasasi Ditolak MA, Antasari Ajukan PK

Kasasi Ditolak MA, Antasari Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 17:53 WIB
Jakarta - Kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditolak Mahkamah Agung (MA). Tim pengacara Antasari sudah menduga hal ini. Langkah hukum peninjauan kembali (PK) akan segera dilakukan.

"Kami mempunyai novum, nanti pada saat pendaftaran akan kami sampaikan," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/9/2010) petang.

Dia menjelaskan, tim pengacara sudah mendengar mengenai penolakan kasasi ini. Tim segera rapat dan mematangkan rencana pengajuan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena situasi kondisi politik tidak ada perubahan, kami tidak berharap banyak," ujarnya.

Ari menilai, dari putusan pengadilan di tingkat pertama, sebenarnya sudah diketahui bahwa keputusan Antasari banyak kejanggalan.

"PK ini juga dilakukan demi kepentingan hukum," tutupnya.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Antasari Azhar juga ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Williardi Wizard 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads