"Kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak, " ujar Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkotsar saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Vonis kasasi tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim, Mugihardjo dan Suryadjaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan selanjutnya, lanjut Artidjo, ada ketidakpuasan dari Antasari Azhar terhadap tim bentukan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan pada waktu Sigit Haryo Wibisono menyerahkan uang ke Williardi Wizard, terdakwa Antasari Azhar mengatakan bahwa dibayar dulu nanti saya ganti.
"Ucapan koordinasi itu sebagai bukti bahwa ada turut serta terdakwa Antasari Azhar," jelasnya.
Selain itu, menurut Artidjo, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar.
"Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Artidjo menjelaskan dua orang anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap.
"Ada ucapan koordinasi yang menyatakan, saya atau dia yang mati, " tandasnya.
Atas keluarnya putusan tersebut, Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. Seperti diketahui sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senooh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Antasari Azhar juga ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Williardi Wizard 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(asp/rdf)











































