"Jumlah lawatan rata-rata untuk Presiden Megawati 5 kali pertahunnya dan Presiden SBY 7 kali setahunnya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun, kepada detikcom, Selasa (21/9/2010).
Kerapnya Presiden SBY melakukan kunjungan kerja ke luar negeri adalah konsekuensi logis dari peningkatan kiprah Indonesia dalam tataran regional, multilateral dan global. Peningkatan peran itu menuntut Presiden SBY harus bepergian luar negeri lebih kerap bila dibanding pemerintahan di era-era yang sebelumnya.
Ada sejumlah pertemuan internasional yang sebisa mungkin Presiden SBY hadiri langsung dan disambung dengan kunjungan kenegaraan ke negara sahabat. Di antaranya adalah KTT ASEAN, APEC, ASEM, G-20, Developing Eight Countries for Economic Cooperation (D-8), Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Sidang Umum PBB.
"Misi Presiden SBY ke luar negeri mengedepankan kepentingan nasional, pencapaian agenda pembangunan, penerjemahan kedekatan politik melalui diplomasi dengan negara-negara sahabat dan mencari peluang kerjasama di berbagai bidang," sambung Sardan Marbun.
Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini kemudian mencontohkan beberapa hasil produktif kunjungan Presiden SBY ke luar negeri. Kunjungan ke China (2005) telah menghasilkan kesepakatan peningkatan nilai perdagangan bilateral dari USD 20 miliar menjadi hingga USD 30 miliar dan hasil kunjungan ke Timur Tengah (2006) mendorong peningkatan realisasi investasi dari Saudi Arabia, Kuwait, Qatar dan Uni Emirat Arab di Indonesia.
"Kunjungan ke Norwegia pada akhir Mei, berhasil memperoleh dana hibah lebih dari Rp 9 triliun untuk mekanisme carbon trading dalam kerangka REDD (reducing emissions from deforestation and forest degradation)," imbuh Sardan.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat nilai total anggaran perjalanan dinas Presiden RI, pejabat negara dan DPR untuk 2010 mencapai Rp 19,5 triliun. Anggaran terbesar ada pada Presiden SBY (Rp 179 miliar), disusul DPR (Rp 170 miliar). SBY pun diminta lebih berhemat saat melakukan perjalanan dinas baik ke dalam dan luar negeri.
(lh/nrl)











































